-->

Syarat dan Pengajuan NUPTK dengan SK Kepala Dinas, Berikut Penjelasannya

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.


Pengajuan dan Syarat Mendapatkan NUPTK Tanpa SK Bupati Saat Ini
Guru dan Tenaga Kependidikan dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpaud sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Bagi GTK yang telah memiliki SK BUPATI baik itu CPNS/PNS atau NON -PNS dapat langsung mengajukan NUPTK melalui Verval GTK kemdikbud. Bagi GTK yang masih belum memiliki SK Bupati dapat mengajukan NUPTK dengan SK Kepala Dinas.

Berikut syarat untuk pengajuan NUPTK Bagi Guru yang tidak memiliki SK Bupati:
Syarat Pengajuan NUPTK bagi Non-PNS

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  3. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
  4. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
  5. Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
  6. Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan.
Untuk lebih jelasnya tentang pengajuan NUPTK silahkan download Juknis pengajuan NUPTK 2018

Download Juknis Pengajuan NUPTK 2018

Untuk melakukan pengajuan NUPTK bisa melalui laman verval GTK http://gtk.data.kemdikbud.go.id/ dengan masuk menggunakan akun operator sekolah yang digunakan sebagai admin dapodikdasmen.

Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Bagi yang ingin melihat sumber referensi yang kami tulis tentang Syarat dan Pengajuan NUPTK dengan SK Kepala Dinas, Berikut Penjelasannya bisa langsung menuju laman berikut ini : Sumber artikel

0 Response to "Syarat dan Pengajuan NUPTK dengan SK Kepala Dinas, Berikut Penjelasannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel