-->

Info Kenaikan Dana BOS Tahun 2015

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memastikan kenaikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kenaikan ini merupakan imbas dari anggaran fungsi pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun.

Anggaran fungsi pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun, setara dengan 20,006 persen dari total belanja negara di APBN 2015. Jika dibandingkan dengan anggaran fungsi pendidikan di APBN 2014, terjadi kenaikan sebesar Rp 5,2 triliun.

Dari sisi pengelolaannya, anggaran fungsi pendidikan itu terbagi menjadi dua. Yakni anggaran fungsi pendidikan yang dikelola dalam belanja pemerintah pusat Rp 154,2 triliun. Kemudian anggaran fungsi pendidikan yang dikelola pemerintah daerah sebesar Rp 254,9 triliun.

Direktur Pembindaan SMP Ditjen Dikdas Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, kenaikan dana pendidikan dalam APBN 2015 berdampkan pada kenaikan alokasi dana BOS.

Khusus untuk jenjang SMP, dana BOS naik dari selama ini Rp 700 ribu/sisi/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun.

"Total penerimanya ada sekitar 9,4 juta anak SMP," katanya di kantor Kemendikbud kemarin. Dengan jumlah penerima 9,4 juta anak itu, maka total anggaran untuk dana BOS jenjang SMP adalah Rp 9,4 triliun.

Sedangkan untuk jenjang SD, pemerintah juga menaikkan alokasinya. Yaitu dari yang saat ini Rp 580 ribu/siswa/tahun, menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun. Terkait dengan kenaikan alokasi dana BOS ini, pembelajaran di SD dan SMP yang saat ini sudah gratis semakin berkualitas.

Dengan kenaikan ini, juga diharapkan tidak ada alasan lain bagi sekolah untuk mengutip uang-uang pendidikan ke murid.

Didik menuturkan pencairan dana BOS tetap menggunakan sistem yang sudah berjalan tahun ini. Yakni dana dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.

Setelah itu langsung dikirim ke masing-masing sekolah penerima dana BOS. Sistem ini lebih efektif dibandingkan menitipkan uang dana BOS ke pemkab atau pemkot terlebih dulu.

Dia juga menjelaskan dana BOS ini dicairkan di awal periode. Misalnya untuk periode Januari-Maret, dana BOS akan dicairkan di awal Januari. Sehingga dana BOS bisa dipakai untuk membayar biaya operasional sekolah tiga bulan ke depan.


Berikut daftar kenaikan BOS Tahun 2015 untuk berbagai jenjang pendidikan:

SMK/MAK Rp 1,2 juta naik menjadi 1,5 juta
SMA/MA Rp 1 juta naik menjadi 1,2 juta
SMP/MTs 710 ribu naik jadi 1 juta
SD/MI Rp 580 ribu menjadi 800 ribu

Sistem pencairan dana BOS 2015 tetap menggunakan sistem yang sudah berjalan. Yakni dana dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.
Pencairan dana BOS akan dilakukan pada awal periode. Seperti untuk Januari-Maret maka dana BOS akan cair pada awal bulan Januari. Tujuannya agar bisa dimanfaatkan untuk biaya operasional sekolah. Alokasi jumlah BOS untuk masing-masing sekolah yang bernaungan di kemendiknas, diambil dari Dapodik tahun 2014.

0 Response to "Info Kenaikan Dana BOS Tahun 2015"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel